Rabu, 13 Juli 2016

Law Enforcement Ke Penagihan Pajak



PEMUNGUT PPh PASAL 22

• Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

 • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pusat maupun daerah, berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;

• Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);

 • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

 • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya
(Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha
Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya.

 • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam
negeri;

 • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

 • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

• Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya
atau ekspornya.



DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22.  Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.

 Impor Barang

 Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh
DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah.

 Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh
BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.

  Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina
dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan
bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas.

  Dan lain-lain ditentukan dengan UU.



BUKAN OBJEK PPh PASAL 22

  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak
tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.

  Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.

  Impor sementara jika akan di ekspor kembali.

 Pembayaran untuk pembelian barang atas penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).

  Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah yang jumlahnya
paling banyak Rp.2.000.000 dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

  Pembayaran oleh BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000 atas
pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan
benda pos.

  Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan
emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.

  Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.

  Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian.



PEMUNGUT PPh PASAL 22

• Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

• Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pusat maupun daerah, berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;

 • Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);

 • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

 • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya
(Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha
Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya.

 • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam
negeri;

 • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

 • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

 • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya
atau ekspornya





TARIF PPh PASAL 22

• Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
– PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor

 • Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
– PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor

 • Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
– PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang

 • Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
– PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri

• Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
– PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
• Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
– PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan

• Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
– PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
BUMN tertentu atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
PPh pasal 22 = 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

* Industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri
PPh pasal 22 = 0,3% dari DPP PPN;

* Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM),
dan importir umum kendaraan bermotor
PPh pasal 22 = 0,45% dari DPP PPN.



SAAT PEMUNGUTAN  PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN
ATAS
PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF

1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG

 JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA
TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

1 komentar:

  1. Makasih min bermanfaat bangat infonya, Oiya izin share yaaaa, siapa tau ada yang berminat
    http://anisafrutsaa.isblog.net/

    BalasHapus